Advertisement

Promo November

UGM Beri Penjelasan Status Guru Besar Eddy Hiariej Pascaditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Catur Dwi Janati
Kamis, 16 November 2023 - 14:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
UGM Beri Penjelasan Status Guru Besar Eddy Hiariej Pascaditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Eddy Hiariej yang nampak hadir di acara pengukuhan guru besar di Balai Senat UGM pada Kamis (16/11/2023).(Harian Jogja - Catur Dwi Janati)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Universitas Gadjah Mada (UGM) menanggapi status guru besar Edward Omar Sharif Hiariej seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau suap oleh KPK. Eddy Hiariej juga nampak hadir di acara pengukuhan guru besar di Balai Senat UGM pada Kamis (16/11/2023). 

"Mas Eddy hadir duduk di depan, ya karena dia statusnya masih guru besar. Pakai toga, kan dia masih statusnya guru besar di UGM," terang Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius.

Advertisement

Andi menjelaskan bila status kepegawaian Eddy kini bukan lagi pegawai Kemendikbudristek di UGM melainkan pindah Kemenkumham.

"Ketika beliau di Kemenkumham konteksnya dia bukan lagi pegawai dari Kemendikbudristek di UGM," jelasnya.

Baca Juga: Profil Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej Tersangka Suap KPK, Jadi Guru Besar UGM di Usia 37 Tahun

Selanjutnya jika ditemukan case atau kausa semacam ini, kampus akan menunggu putusan yang inkrah. Berpegang putusan tersebut, baru lah Dewan Kehormatan UGM melakukan pemeriksaan. 

"Kami di UGM itu harus menunggu putusan yang inkrah. Ketika itu inkrah pun, dasar putusan itu akan kita periksa di Dewan Kehormatan Universitas. Dewan Kehormatan Universitas akan mengeluarkan rekomendasi kepada Rektor untuk diajukan ke menteri," tegasnya. 

Pencabutan gelar guru besar lanjut Andi selanjutnya akan dilakukan Kementerian. Bukan oleh UGM. "Karena prof Eddy itu ASN satu, yang kedua untuk pencabutan status itu dari Kementerian bukan dari UGM," tegasnya.

"Karena kan SK-nya itu dari menteri. Jadi SK guru besarnya rata-rata semua sekarang kan masih dari Menteri, jadi yang bisa mencabut itu hanya menteri," imbuhnya. 

Sehingga tidak serta merta status guru besar Eddy bisa dicabut. Memang kemungkinan ke sana bisa dilakukan, tetapi harus ada prosedur yang dilewati. Pasalnya jika UGM tiba-tiba mengambil keputusan itu tanpa prosedur, Andi khawatir itu bisa menjadi fireback bagi UGM. 

Baca Juga: KPK: Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Suap

"Yang kedua juga tidak memberikan kepastian hukum kepada seseorang. Karena harus ada pembuktian dan keputusan dari kekuasan kehakiman yang inkrah baru kemudian bisa kita lakukan tindakan lebih lanjut," tegasnya. 

Selain itu UGM juga menggunakan asas praduga tidak bersalah. Namun bukan berarti melindungi Eddy. "Ini bukan terus melindungi, tapi karena kita juga harus prosedural," ujarnya. 

"Karena kalau tanpa itu, kita yang di institusi pendidikan yang selalu mengagungkan kepastian hukum tapi di sisi yang lain kita juga memberikan asas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Akan tetapi secara prinsip Andi turut prihatin dengan kasus tersebut. "Jadi kita prinsipnya kita ya prihatin dengan kasusnya," tegasnya. 

Baca Juga: Awal Mula Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Kasus Suap Hingga Jadi Tersangka KPK

Sebelumnya Fakultas Hukum UGM juga angkat suara ikhwal ditangkapnya Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK atas dugaan gratifikasi atau suap. Fakultas Hukum UGM merupakan tempat Eddy Hiariej menimba ilmu mulai dari S1, S2 hingga S3. Tak hanya itu, Eddy juga tercatat sebagai pengajar di FH UGM dari hingga sekarang. Eddy juga menyandang gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010

Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan mengaku prihatin kader terbaiknya terjerat masalah hukum. "UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," tuturnya. 

Dari laman Fakultas Hukum UGM, nama Eddy memang masih tercatat sebagai dosen FH UGM sampai saat ini. Dalam laman tersebut juga dicantumkan bila Eddy punya keahlian di bidang Criminal Law and Procedure, Cyber Crime,Gross Violence of Human Rights, Terrorism, Money Laundering dan Corruption. Namun Eddy justru ditangkap oleh KPK atas dugaan gratifikasi atau suap.

Meski prihatin kader terbaiknya terjerat masalah hukum, Dekan FH UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwenang. "Namun demikian, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah

News
| Sabtu, 23 November 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement